google.com, pub-2624062131423180, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Siskeudes - Penganggaran - Perubahan Anggaran - cara siskeudes
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Siskeudes - Penganggaran - Perubahan Anggaran

Video Tutorial Aplikasi Sistem Tatakelola Keuangan Desa (Siskeudes)

Tahap Penganggaran - Perubahan Anggaran



Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hanya boleh dilakukan 

satu kali dalam setahun. Untuk itu sebelum melakukan perubahan anggaran maka desa harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Nagari / Desa atau instansi terkait untuk memastikan apakah perubahan tersebut sudah bisa dilaksanakan atau belum.


Sebelum melakukan perubahan APBDesa, Perhatikan Ketentuan-ketentuan Sebagai Berikut.





1. PERUBAHAN APBDesa :

- Keadaan yang menyebabkan hrs dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
- Keadaan yg menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya
  harus digunakan dalam tahun berjalan;
- Terjadi  penambahan dan atau pengurangan dalam Pendapatan Desa pada tahun 
   Berjalan.
- Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau 
   kerusuhan sosial yang berkepanjangan.
- Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemda.

2. Perub. APBDesa  hanya dapat dilakukan 1 kali dlm  1 T.A, kecuali dalam keadaan
    darurat dan/atau luar biasa;


3.Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara  penetapan pelaks.  APBDesa.